Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan agar AKBP Achiruddin Hasibuan ikut dikenakan pasal pidana dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
“Saya melihat perlakuan tersangka sangat biadab dan keji, menganiaya orang hingga berdarah-darah seperti itu,” ucap Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (26/4/2023).
“Untuk orang tua tersangka selain diproses secara kedinasan saya minta dikaji pengenaan pasal pidana turut,” tambah dia.
Menurut Habiburokhman, kasus ini bisa merujuk pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Dalam kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf ikut dikenakan pasal pidana karena membiarkan penembakan di lokasi.
“Acuannya bisa pada kasus Kuat Ma’ruf yang dihukum pasal pembunuhan Almarhum Yosua. Walaupun tidak ikut menembak dan menganiaya, tetapi Kuat Ma’ruf ada di lokasi dan membiarkan penembakan,” jelas dia.
Load more