Dia menjelaskan, karena perkara pidana anak, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Budi Hapsari dan sidang putusan dipastikan akan terbuka untuk masyarakat umum.
Untuk diketahui, Agnes telah divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubarat dengan hukuman selama 3,5 tahun.
Hukuman selama 3,5 tahun yang telah divoniskan ini akan dijalani Agnes di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kemudian, pihak Agnes pun melakukan pengajuan banding atas putusan tersebut pada 17 April 2023 lalu. (rpi)
Load more