Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum AG, Mangata Toding Allo mengaku kaget lantaran sidang putusan banding kliennya digelar hari ini.
Mangata mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui terkait informasi jadwal sidang putusan banding tersebut.
Kata dia, pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memberikan kabar ataupun surat undangan mengenai sidang kliennya.
"Kami belum terima info sama sekali, kaget. Padahal baru masukan memori banding sore (Rabu 26 April)," kata Mangatta saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, Mangatta juga mengaku bingung dengan jadwal yang disusun oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Dia berharap, hakim yang akan menangani sidang putusan banding kliennya telah betul-betul mempelajari berkas memori banding yang diajukan.
"Ada apa ini? Kami kaget juga. Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dari 24 jam dan di luar jam kantor. Kami sangat mengapresiasi," ujar dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI telah menjadwalkan sidang putusan banding terhadap AG, Kekasih Mario Dandy hari ini, Kamis (27/4/2023).
Padahal, pelimpahan berkas baru dilakukan kemarin, Rabu (26/4/2023). Waktu tersebut dinilai mendadak, karena baru satu hari sejak penyerahan berkas.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan mengatakan bahwa PT DKI telah menerima berkas AG.
Ia membantah jika jadwal tersebut dikatakan mendadak. Sidang akan secepatnya digelar lantaran memprioritaskan kepentingan AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis tanggal 27 April 2023," kata Binsar.
"Kita harus membedakan ada sedikit perbedaan sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh UU Nomor 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi," paparnya.
Dia menjelaskan, karena perkara pidana anak, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Budi Hapsari dan sidang putusan dipastikan akan terbuka untuk masyarakat umum.
Untuk diketahui, Agnes telah divonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubarat dengan hukuman selama 3,5 tahun.
Hukuman selama 3,5 tahun yang telah divoniskan ini akan dijalani Agnes di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kemudian, pihak Agnes pun melakukan pengajuan banding atas putusan tersebut pada 17 April 2023 lalu. (rpi)
Load more