Jakarta, tvOnenews.com - Kabar mi instan merek Indomie asal Taiwan yang diduga mengandung zat kanker akan segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Dalam kasus ini, Direktur Jenderal Perdata Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengaku akan melakukan komunikasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan untuk mengecek kebenaran.
"Saya coba komunikasi kan dengan KDEI Taiwan, tapi kalau misalnya terbukti tidak melanggar ya kita komunikasikan dengan otoritas Taiwan melalui perwakilan kita di Taiwan," ujar dia, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa di Indonesia sendiri produk Indomie tidak mengalami masalah karena pada dasarnya setiap negara memiliki standar masing-masing.
Hanya saja, beberapa waktu belakangan ini di Taiwan sedang sensitif terkait aturan yang berlaku hingga muncul dugaan adanya zat pemicu kanker dalam komposisi mi instan dengan Rasa Ayam Spesial tersebut.
"Di Indonesia sebenarnya tidak masalah, cuma di Taiwan memang sangat sensitif aturannya, berbeda dengan kita. Tapi tidak ada masalah sebetulnya yang di Indonesia," kata dia.
Bahkan kasus serupa juga pernah dialami oleh produk mi instan Indonesia, yakni Mie Sedaap pada Oktober 2022 yang diduga mengandung kadar epoxyethane yang melewati batas pada awal Juli 2022 sehingga ditolak oleh otoritas Taiwan.
"Dulu ada mi juga, tapi bukan dari Indomie. Bisa kita selesaikan sih waktu itu, akhirnya dari pihak Taiwan kan waktu itu, dari badan POM-nya Taiwan kan pernah ke sini untuk memberlakukan verifikasi. Jadi bisa diselesaikan dengan baik sih waktu itu," pungkas dia.
Sementara, sebelumnya sempat ramai di jagat maya usai Departemen Kesehatan Taiwan pada 24 April 2023 mengumumkan bahwa adanya temuan kandungan etilen oksida, senyawa kimia yang berkaitan dengan limfoma dan leukimia.
"Pengecer yang tidak ditentukan dari mana sampel dikumpulkan telah diminta untuk menarik dua produk (Indomie Rasa Ayam Spesial dan Ah Lai White Curry Noodles [produk Malaysia]) dari rak penjualan mereka, dan importir produk akan didenda antara NT$60.000 (Rp29,2 juta) dan NT$200 juta (Rp97,4 miliar)," jelas Departemen Kesehatan Taiwan. (agr/aag)
Load more