Hingga kini, Hari mengaku pihaknya telah memproses 385 perusahaan dari 432 perusahaan. Dari 385 perusahaan tersebut sudah 43 perusahaan yang melakukan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan mereka.
Disnakertrans DKI Jakarta sendiri menangani laporan tersebut dengan cara mediasi antara pihak karyawan yang membuat aduan dengan pihak perusahaan masing-masing.
Namun, apabila pihak perusahaan enggan membayarkan THR tersebut maka kasus tersebut dapat dibawa ke meja hijau untuk diperkarakan kepada pihak berwajib.
Nantinya, jika keputusan pengadilan keluar bahwa pihak perusahaan bersalah maka Disnakertrans DKI Jakarta berhak mencabut izin usaha agar tidak lagi beroperasi di Jakarta. (agr/aag)
Load more