Akibat perbuatannya, Tersangka Destiawan Soewardjono (DES) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo.
“Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).” tutupnya. (put)
Load more