LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Destiawan Soewardjono (DES), Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk yang Ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung
Sumber :
  • ANTARA

Resmi Jadi Tersangka, Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Ditahan Kejagung

Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. Destiawan Soewardjono (DES) ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.

Sabtu, 29 April 2023 - 13:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. Destiawan Soewardjono (DES) ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvOnenews di Jakarta pada Sabtu (29/4/2023).

Sebelumnya, kata Ketut, pada Kamis 27 April 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 s/d sekarang," tandas Ketut.

Peranan Tersangka Destiawan Soewardjono (DES) dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga :

“Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya, Tersangka Destiawan Soewardjono (DES) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. 

“Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).” tutupnya. (put)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Musuh Bebuyutan Skuad Garuda Diterpa Situasi Ironis Jelang Piala AFF 2024, Apa Itu?

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia! Musuh Bebuyutan Skuad Garuda Diterpa Situasi Ironis Jelang Piala AFF 2024, Apa Itu?

Timnas Indonesia mendapatkan kabar baik dari salah satu musuh bebuyutannya yang diterpa situasi ironis jelang gelaran Piala AFF 2024.
Dari FIFA Hingga Bintang Timnas Indonesia Beri Julukan Keren untuk Marselino Ferdinan, Wonderkid Oxford United Disebut...

Dari FIFA Hingga Bintang Timnas Indonesia Beri Julukan Keren untuk Marselino Ferdinan, Wonderkid Oxford United Disebut...

Marselino Ferdinan dapat julukan keren dari FIFA hingga pemain Timnas Indonesia usai tampil gemilang saat melawan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Terungkap satu bulan yang lalu, pria 34 tahun itu bilang..
Pesan Teduh Ustaz Adi Hidayat Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024: Kita Hanya Diberi Kesempatan Sekali oleh Allah SWT, Maka Gunakan untuk…

Pesan Teduh Ustaz Adi Hidayat Jelang Pilkada Serentak 27 November 2024: Kita Hanya Diberi Kesempatan Sekali oleh Allah SWT, Maka Gunakan untuk…

Ustaz Adi Hidayat (UAH) memberikan pesan teduh jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang digelar pada Rabu (27/11/2024). UAh ajak semua lakukan ini
Mustajab! Baca 21 Kali Surat Ini kalau Mau Utang Segera Lunas, Ustaz Maulana Katakan Lebih Afdhol di Waktu Ini

Mustajab! Baca 21 Kali Surat Ini kalau Mau Utang Segera Lunas, Ustaz Maulana Katakan Lebih Afdhol di Waktu Ini

Ustaz Maulana pun mengajak membaca surat pendek ini. Di mana selalu dibaca saat shalat fardhu ataupun sunnah. Simak penjelasannya, karena surat mudah dilafalkan
Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Pesan menohok untuk para anggota Polri yang masih bertugas disampaikan oleh paman AKP Ulil Ryanto, Joni Mangin. Ia mengatakan agar saat ini para polisi harus..
Trending
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang Timnas Indonesia Marselino Ferdinan Masuk Daftar Susunan Pemain, Oxford United Tumbang 2-6 dari Middlesbrough

Bintang muda Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan masuk daftar susunan pemain Oxford United saat dikalahkan Middlesbrough dengan skor telak 2-6, Sabtu (23/11).
Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Jika Tak Kuat Bangun Jam 3 Pagi untuk Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Kerjakan Dua Shalat Sunnah ini Sebelum...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan solusi terhadap orang mukmin tidak kuat shalat Tahajud harus bangun tidur jam 3 pagi bisa isi dua ibadah shalat sunnah ini.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Korban polisi tembak polisi yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar menyisakan kepedihan bagi keluarga mendiang. Dia bilang...
Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Polisi Tembak Polisi Bukan Kasus Biasa, Kabareskrim Akui Jadi Sorotan Pimpinan Polri

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, bukan peristiwa biasa
Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Mengintip Kekayaan 'Surga Tambang Ilegal' Solok Selatan, Daerah yang Jadi Sorotan Setelah Insiden Polisi Tembak Polisi

Disinyalir, 28.840 hektare potensial lahan tambang yang diincar oknum penambang ilegal. Penangkapan pelaku tambang ilegal jadi dugaan sebab polisi tembak polisi
Selengkapnya
Viral