Jakarta, tvOnenews.com - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa sejumlah ruas jalan di kawasan Jakarta Pusat sudah menjadi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak tahun 2013, bukan karena ibu kota pindah ke IKN, Kalimantan Timur.
“Jalan protokol itu kan sejak tahun 2013-an, memang sudah ada 14 ruas jalan nasional yang sudah diserahkan ke DKI sejak 2013. Udah kita rawat,” kata dia, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2023).
Sementara dia mengatakan bahwa inventaris gedung-gedung yang berada di Jakarta saat ini sedang diurus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Perkembangan inventaris aset yang akan dikelola Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah memasuki tahap sinkronisasi.
“Kalau data mereka sudah cukup bagus, memang cuma tinggal mensinkronkan gedung milik kementerian x itu cocok untuk apa, sedang kita bicarakan. Kalau pendataan sudah selesai,” pungkas dia.
Sebelumnya, sejumlah aset milik pemerintah pusat masih aktif digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai fasilitas kantor. Namun, ketika pada 2024 mendatang ibu kota pindah ke IKN, masih belum jelas bagaimana nasib aset negara.
Load more