Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan bahwa pihaknya memperbolehkan adanya pengamen namun jangan ngamen di persimpangan jalan.
“Profesi dia ngamen, saya bilang ya boleh aja profesi dia ngamen, tapi yang gak boleh itu di simpang-simpang jalan itu,” kata dia, di Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan para pengamen yang bernyanyi di persimpangan jalan akan diamankan oleh Satpol PP.
“Kalau ngamen di simpang jalan gak boleh, pasti kami lakukan tindakan. Tindakan dalam rangka memberikan perlindungan, keselamatan buat yang bersangkutan,” ujarnya.
Oleh karena itu, apabila para pengamen ini bernyanyi di tempat yang telah disediakan seperti restoran, kafe, dan lokasi-lokasi yang tidak membahayakan, Satpol PP tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Jadi kalau ngamen pada tempatnya boleh, kan pada tempatnya. Ini dikasih tempat ngamen boleh silakan. Kalau tempatnya di persimpangan jalan tadi yang enggak boleh,” tandas Arifin.
Load more