“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma menyosialisasikan kepada warga, semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut, maka diwajibkan melapor ke loket Dukcapil di kelurahan,” jelasnya.
Guna mengantisipasi lonjakan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakarta, maka para pendatang baru harus mempersiapkan jaminan tempat tinggal dan jaminan pekerja.
Melansir dari data Disdukcapil DKI Jakarta, pada 26-28 April 2023, total pendatang baru yang telah tercatat sebanyak 865 orang. Dengan catatan 848 orang migrasi permanen dan 17 orang migrasi non-permanen.
“Setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, Jakarta menjadi pusat ekonomi-bisnis, sosial dan budaya. Karena itu, pastikan sudah memiliki pekerjaan pasti dan atau keahlian, agar tidak menjadi PMKS di kota Jakarta,” pungkasnya.
Ada pun, penyusunan kebijakan ini juga berdasarkan data yang selaras dengan program Registrasi Sosial Ekonomi sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data. (agr)
Load more