Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menyebut, saat ini status DS masih sebagai saksi.
"Masih dalam tahap penyelidikan karena DS ini kan merupakan pacar dari pelaku, laki-laki juga. Kebetulan pelaku ini gay," kata Kukuh.
Kukuh menyatakan, pelaku NN dan DS awalnya mau mengajak berhubungan badan bertiga sesama jenis bersama korban.
"Sebenarnya itu mau threesome. Korban nggak terima digituin dan melapor," imbuhnya.
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, pakaian dan ponsel. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Andri Prasetiyo/act).
Load more