Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Pemprov DKI Jakarta mendata pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi kependudukan.
Namun, cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pendataan tidak dengan operasi yustisi (tindakan hukum) kependudukan melainkan melalui pendataan Nomor Induk Kependudukan," ujar Budi, Minggu (30/4/2023).
Budi mengatakan dalam pendataan itu, pihak Disdukcapil akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma.
“Pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat,” katanya.
“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk mensosialisasikan kepada warga semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan," sambungnya.
Load more