Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan Pemprov DKI Jakarta mendata pendatang baru tanpa melalui operasi yustisi kependudukan.
Namun, cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pendataan tidak dengan operasi yustisi (tindakan hukum) kependudukan melainkan melalui pendataan Nomor Induk Kependudukan," ujar Budi, Minggu (30/4/2023).
Budi mengatakan dalam pendataan itu, pihak Disdukcapil akan bekerja sama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma.
“Pendatang baru wajib melapor secara mandiri ke loket Disdukcapil di kelurahan terdekat,” katanya.
“Kami bersama dengan pengurus RT/RW dan kader Dasawisma (PKK) untuk mensosialisasikan kepada warga semisal ada pendatang baru di lingkungan tersebut maka diwajibkan memberi laporan ke loket Dukcapil di kelurahan," sambungnya.
Pengurus RT/RW dan kader Dasawisma akan memantau langsung kehadiran pendatang.
Bagi yang tidak melapor akan ditegur dan diminta segera mendatangi kelurahan untuk melaporkan dirinya.
Disdukcapil DKI Jakarta memperkirakan pendatang baru di Jakarta akan meningkat 20 hingga 30 persen setelah arus balik Lebaran 2023. (ant/nsi)
Load more