Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan pihak yang mengungkit syarat calon presiden harus orang Indonesia asli.
Padahal, kata Hidayat, ketentuan itu ada dalam UUD 45 yang sudah mengalami perubahan sesuai tuntutan Reformasi dan karenanya sudah tak berlaku lagi.
Maka ketentuan baru ini, kata HNW, jelas berbeda dengan ketentuan lama sebelum UUD diamandemen.
“Dimana UUD 45 Pasal 6 ayat (1) yang lama hanya berbunyi: ‘Presiden ialah orang Indonesia asli.’” kata HNW.
“Maka sangat disesalkan, sesudah lebih dari 20 tahunan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 itu diamandemen, masih saja ada yang tak melaksanakan ketentuan Konstitusi dan ingin kembali Pasal 6 ayat (1) yang lama yang berlaku pada era Orde baru dan orde Lama,” tandas HNW.
Load more