Jakarta, tvOnenews.com - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menegaskan bahwa kerja sama politik yang diadakan oleh PDIP dan PPP pada hari ini tidak membahas calon wakil presiden (cawapres) untuk Ganjar Pranowo.
Mardiono mengatakan bahwa hal tersebut nantinya akan dibahas setelah tahapan ini tuntas.
“Selesai ini dan kemudian nanti tentu sebelum nanti ke KPU dan tentu akan ada bahasan-bahasa tersebut,” kata Mardiono.
(tim tvOnenews/Bagas)
Diketahui, pada hari ini Minggu (30/4/2023), PDIP dan PPP mengadakan kerja sama politik di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hasto menyambut kedatangan Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono beserta rombongan petinggi PPP.
Hasto mengantar masuk Mardiono beserta rombongan dari gerbang sampai ruang pertemuan.
Tak lama setelah itu, pertemuan dilakukan secara tertutup usai dinyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars kedua partai.
Hasto dan jajaran PPP langsung menuju lantai 5 Kantor DPP PDIP untuk membahas strategi pemenangan Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sekaligus mengukuhkan kerja sama politik yang dipimpin oleh Megawati.
(tim tvOnenews/Bagas)
Dua partai itu merupakan partai politik yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden Pilpres 2024.
Pertemuan Mardiono dan Megawati di Kantor DPP PDIP merupakan yang pertama kali setelah dua partai mengumumkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024.
Ganjar Pranowo, yang saat ini masih aktif sebagai Gubernur Jawa Tengah, diumumkan secara resmi sebagai calon presiden dari PDIP pada tanggal 21 April 2023.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan itu secara langsung pada Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar dengan agenda konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.
(tim tvOnenews/Bagas)
PPP ikut memberi dukungan kepada Ganjar pada tanggal 26 April sebagaimana diumumkan oleh Mardiono di kediamannya, Sleman, Yogyakarta.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (put/rpi/ant)
Load more