Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), APH resmi memakai seragam tahanan Bareskrim Polri.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengungkapkan APH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian seusai berkomentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di Facebook.
Menurutnya, tim siber berhasil mengamankan tersangka di indekos wilayah Jombang, Jawa Timur.
"Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Bareskrim, terhitung hari ini," kata Brigjen Adi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Menurut dia, APH mengaku tidak dalam terpengaruh apa pun, sehingga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Load more