"Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpangurh narkoba dan alkohol," tegasnya.
Selain itu, Adi menyebut APH pun tidak kuasa merasa takut seusai komentarnya viral di media sosial.
Dia mengatakan dari pengakuan APH, dirinya sempat meminta perlindungan seusai peristiwa tersebut.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dirinya merasa takut. Dia juga tidak berani melakukan hal yang telah dikomentari," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, APH dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu, Pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.(lpk)
Load more