LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK cegah Bupati Hulu Sungai Utara bepergian ke luar negeri
Sumber :
  • antara

KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Bepergian ke Luar Negeri

KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bepergian ke luar negeri.

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:27 WIB

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada tahun 2021—2022.

"Dalam rangka mempercepat penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap seorang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dikatakan pula bahwa pencegahan ke luar negeri itu diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud.

KPK pernah memeriksa Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/10), sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Saat itu, penyidik mengonfirmasi Abdul Wahid terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya.

KPK juga mengonfirmasi Abdul Wahid perihal adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu.

KPK pada hari Kamis (16/9) telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt. Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara.

Sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk melakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dahulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.(ant/toz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

'Saranghaeyo Gomawoyo', Lirik Lagu This Love - Davichi, OST Drakor Terkenal yang Kerap Dipakai Jadi Backsound Video di Medsos

Sambil medengarkan lagunya, yuk simak juga lirik lagu "This Love" yang dinyanyikan oleh Davichi, di mana aslinya adalah OST drakor Descedant of the Sun (2016).
Usahakan Baca Satu Zikir ini Setelah Salat Tahajud Bila Ingin Doa dan Hajat Dikabulkan, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Usahakan Baca Satu Zikir ini Setelah Salat Tahajud Bila Ingin Doa dan Hajat Dikabulkan, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bacaan zikir yang bisa diamalkan setelah tahajud agar hajat dikabulkan. UAH mengatakan doa ini bisa dibaca untuk semua keadaan.
Ustaz Adi Hidayat Bilang Jangan Cuma yang Biasa, Ternyata ini Waktu Terbaik Baca Sayyidul Istighfar agar Masuk Surga

Ustaz Adi Hidayat Bilang Jangan Cuma yang Biasa, Ternyata ini Waktu Terbaik Baca Sayyidul Istighfar agar Masuk Surga

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan waktu terbaik bacaan Sayyidul Istighfar sebagai amalan peningkatan dari kalimat istighfar biasa agar mendapat jaminan surga.
Lirik Lagu What Would You Do - Wonho, Full Bahasa Inggris yang Jadi Comeback eks Member Monsta X Itu Usai Wajib Militer

Lirik Lagu What Would You Do - Wonho, Full Bahasa Inggris yang Jadi Comeback eks Member Monsta X Itu Usai Wajib Militer

Pada 22 November 2024 lalu, Wonho pun menandai comeback-nya usai menjalankan wajib negara dengan perilisan lagu berbahasa Inggris bertajuk "What Would You Do".
Pihak Tom Lembong Laporkan 2 Ahli JPU ke Polisi soal Sumpah Palsu, Eks Ketua MK Singgung Preseden Buruk Peradilan Indonesia

Pihak Tom Lembong Laporkan 2 Ahli JPU ke Polisi soal Sumpah Palsu, Eks Ketua MK Singgung Preseden Buruk Peradilan Indonesia

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengecam keras dugaan keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU dalam sidang praperadilan Tom Lembong, Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
Sarwendah Pilih Sibukan Diri dengan Cara Tak Biasa Usai Pisah dari Ruben Onsu, Lakukan ini Bareng Betrand Peto: Aku Merasa…

Sarwendah Pilih Sibukan Diri dengan Cara Tak Biasa Usai Pisah dari Ruben Onsu, Lakukan ini Bareng Betrand Peto: Aku Merasa…

Sarwendah kini nampak memilih menyibukan diri usai berpisah dari Ruben Onsu. Ia mengaku tertarik melakukan kegiatan ini bersama Betrand Peto. Seperti apa?
Trending
FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA Resmi Umumkan Ranking Terbaru Tanggal Segini, Timnas Indonesia Melonjak Drastis Kangkangi Negara Eropa hingga Afrika

FIFA secara resmi akan mengumumkan ranking terbaru negara-negara anggotanya pada 28 November 2024, Timnas Indonesia pun dipastikan akan mengalami kenaikan yang drastis.
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Resmi Jadi Musuh, Sahabat Shin Tae-yong yang Putuskan Mualaf Langsung Tebar Ancaman Serius ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024

Sahabat Shin Tae-yong yang memutuskan untuk menjadi mualaf, Lee Woon-jae langsung menebar ancaman serius setelah resmi menjadi musuh Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2024.
Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Alasan AKP Dadang Tersangka Polisi Tembak Polisi Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dan Terancam Hukuman Mati, Ternyata Soal Jumlah Peluru...

Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana, apa alasannya?
Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi, Mulai dari AKP Ulil Ryanto Dikuntit sampai Tujuh Tembakan ke Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi, Mulai dari AKP Ulil Ryanto Dikuntit sampai Tujuh Tembakan ke Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Begini kronologi kasus polisi tembak polisi. Mulai dari pertemuan AKP Dadang Iskandar dan AKP Ulil Ryanto, sampai rentetan tembakan ke rumah dinas Kapolres.
Padahal Sudah Ditawari Belanda untuk Stay, Pemain Keturunan ini Justru Lebih Pilih Timnas Indonesia, Sampai Bilang...

Padahal Sudah Ditawari Belanda untuk Stay, Pemain Keturunan ini Justru Lebih Pilih Timnas Indonesia, Sampai Bilang...

Cerita unik pemain keturunan yang tetap lebih memilih untuk membela Timnas Indonesia meskipun sudah ditawari menetap di Timnas Belanda, ternyata ini alasannya.
Jika Tali Pocong Tak Dilepas, Arwah Jadi Gentayangan dan Tidak Tenang? Buya Yahya Sarankan Buka Talinya agar...

Jika Tali Pocong Tak Dilepas, Arwah Jadi Gentayangan dan Tidak Tenang? Buya Yahya Sarankan Buka Talinya agar...

Apakah tali pocong harus dilepas jika akan dikuburkan? Jika tidak dilepas, apakah tali pocong bisa membuat arwah jadi gentayangan? Buya Yahya jelaskan hal ini.
Selengkapnya
Viral