LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK cegah Bupati Hulu Sungai Utara bepergian ke luar negeri
Sumber :
  • antara

KPK Cegah Bupati Hulu Sungai Utara Bepergian ke Luar Negeri

KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bepergian ke luar negeri.

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:27 WIB

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada tahun 2021—2022.

"Dalam rangka mempercepat penyidikan, KPK pada tanggal 7 Oktober 2021 benar telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap seorang saksi atas nama AW (Abdul Wahid)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dikatakan pula bahwa pencegahan ke luar negeri itu diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud.

KPK pernah memeriksa Abdul Wahid di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/10), sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Saat itu, penyidik mengonfirmasi Abdul Wahid terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan oleh tersangka Maliki dan pihak terkait lainnya.

KPK juga mengonfirmasi Abdul Wahid perihal adanya barang bukti sejumlah uang yang ditemukan dan diamankan pada saat penggeledahan oleh tim KPK beberapa waktu lalu.

KPK pada hari Kamis (16/9) telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt. Kepala Dinas PU pada Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara.

Sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk melakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dahulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.(ant/toz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Wisata Nataru, Berburu Fenomena Hiu Tutul di Pantai Bentar Probolinggo

Wisata Nataru, Berburu Fenomena Hiu Tutul di Pantai Bentar Probolinggo

Memasuki musim hujan, sejumlah Hiu Tutul jinak bermunculan di kawasan Pantai Bentar di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Yakin Mau Larang Anak Mandi Hujan? Padahal Itu Sunnah Rasulullah SAW, Kata Ustaz Khalid Basalamah

Yakin Mau Larang Anak Mandi Hujan? Padahal Itu Sunnah Rasulullah SAW, Kata Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah menyarankan bahwa sebaiknya seorang Muslim jangan melarang anak mandi hujan. Hal ini karena itu masuk dalam sunnah Rasulullah SAW.
Harga Emas Melonjak Meski Volume Perdagangan Sepi Akibat Libur Natal, Ini Penyebabnya

Harga Emas Melonjak Meski Volume Perdagangan Sepi Akibat Libur Natal, Ini Penyebabnya

Kenaikan harga emas terjadi meskipun volume perdagangan diperkirakan akan tetap tipis karena liburan yang sedang berlangsung
Super Air Jet Buka Rute Baru, Penerbangan Non-Stop Jakarta-Ternate Mulai 3 Januari 2025

Super Air Jet Buka Rute Baru, Penerbangan Non-Stop Jakarta-Ternate Mulai 3 Januari 2025

Direktur Utama Super Air Jet, Ari Azhari mengatakan, hal ini menjadi kesempatan bagi para pelancong asal Ternate untuk merasakan kemudahan perjalanan menuju Jakarta
Syarat Khusus Ini Harus Dipenuhi Klub Jerman Jika Ingin Bajak Kevin Diks dari FC Copenhagen 

Syarat Khusus Ini Harus Dipenuhi Klub Jerman Jika Ingin Bajak Kevin Diks dari FC Copenhagen 

Seperti yang diketahui, Kevin Diks menjadi incaran sejumlah klub seiring kontraknya yang bakal berakhir bersama FC Copenhagen di penghujung musim 2024/2025.
Update Kondisi Ratu Bulu Tangkis Spanyol Carolina Marin usai Dihantam Cedera, Segera Comeback?

Update Kondisi Ratu Bulu Tangkis Spanyol Carolina Marin usai Dihantam Cedera, Segera Comeback?

Carolina Marin selaku tunggal putri Spanyol sedang berusaha bangkit dan comeback di ajang-ajang bergengsi usai mengalami cedera parah di Olimpiade Paris 2024.
Trending
Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Betrand Peto Tak Ingin Bungkam Lagi, Akhirnya Berani Jujur Soal Perasaan Sebenarnya terhadap Sarwendah: Aku Mulai…

Tak ingin bungkam lagi, Betrand Peto akhirnya mengungkapkan perasaan sebenarnya terhadap Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuan Onyo? Simak artikelnya!
Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Coach Justin Cium Gelagat Aneh dari Para Pemain Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Gua Lihat Tampang Mereka seperti…

Pengamat sepak bola, Coach Justin melihat gelagat yang aneh dari para pemain Timnas Indonesia selama mengikuti pertandingan di Piala AFF 2024, apa itu?
Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Reaksi Tak Terduga Suporter Timnas Indonesia usai Bahrain Bikin Kocar-kacir Irak di Piala Teluk 2024, Mulai Bikin Hati Tak Tenang

Suporter Timnas Indonesia langsung bereaksi usai Bahrain, yang akan menjadi calon lawan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia berhasil mengalahkan Irak.
Jika Naturalisasi Ole Romeny Tak Tepat Waktu, Shin Tae-yong Layak Panggil Jebolan Ajax Ini untuk Laga Timnas Indonesia Kontra Australia dan Bahrain

Jika Naturalisasi Ole Romeny Tak Tepat Waktu, Shin Tae-yong Layak Panggil Jebolan Ajax Ini untuk Laga Timnas Indonesia Kontra Australia dan Bahrain

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, bisa pertimbangkan panggil jebolan Ajax Amsterdam jika proses naturalisasi Ole Romeny belum selesai sampai Maret 2025.
AFC Umumkan Pembagian Pot Drawing Piala Asia U-17, Timnas Indonesia dan Thailand Turun Karena Ini

AFC Umumkan Pembagian Pot Drawing Piala Asia U-17, Timnas Indonesia dan Thailand Turun Karena Ini

Piala Asia U-17 akan digelar di Arab Saudi pada 3-20 April 2025 mendatang. 
Kepada Majalah Tertua Korea Selatan, Erick Thohir Tak Bisa Sembunyi Lagi soal Target Timnas Indonesia Sebenarnya

Kepada Majalah Tertua Korea Selatan, Erick Thohir Tak Bisa Sembunyi Lagi soal Target Timnas Indonesia Sebenarnya

Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir mengungkap target Timnas Indonesia, seusai gagal lolos ke Piala AFF 2024 setelah ditumbangkan Filipina. Dia bilang...
Dari Jauh-jauh Hari, Ruben Onsu Pernah Ingatkan Betrand Peto yang Kini Ikut Sarwendah: Kalau Kamu Tidak Nurut….

Dari Jauh-jauh Hari, Ruben Onsu Pernah Ingatkan Betrand Peto yang Kini Ikut Sarwendah: Kalau Kamu Tidak Nurut….

Jauh-jauh hari sebelum Betrand Peto ikut tinggal bersama Sarwendah, Ruben Onsu pernah ingatkan Onyo soal hal ini. Seperti apa? Simak artikel selengkapnya!
Selengkapnya
Viral