Serdangbedagai,Sumut - Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Sergai), tetapkan tiga orang tersangka terkait Dana Hibah Pilkada Tahun 2019 – 2020 dari APBD Kabupaten Sergai sebesar Rp 36,5 miliar.
Penetapan tiga orang tersangka ini, buntut dari penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai beberapa waktu yang lalu.
"Pada hari kami sampaikan progres pemeriksaan terkait dana hibah pilkada sergai. Awalnya kita meriksa tiga orang saksi, setelah pemeriksaan kita tetapkan tiga orang tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Donny Haryono, Rabu (27/10/2021) kepada tvOnenews.com.
Sebelum ditetapkan tersangka, Ketiganya sempat diperiksa kurang lebih enam jam. Adapun identitas ketiga tersangka yaitu, Dharma Eka Surbakti (56) selaku seketaris KPU Sergai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Chairul Miftah Nasution (37) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rahmansyah (38) selaku bendahara pengeluaran pembantu.
"Masing-masing tersangka punya peranan sendiri-sendiri dalam tindak pidana korupsi ini. Kita melakukan penetapan tersangka setelah kita melakukan audit terkait dengan kerugian negara 1,2 miliar," ucap mantan kajari Solok ini.
Barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan di Kantor KPU Sergai, berupa dokumen-dokumen, dan uang sebesar Rp 199 juta.
"Kita akan melakukan tracing juga, kerjasama intel dan pidsus, untuk melakukan pengembalian kerugian negara," jelas Donny.
Load more