Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komite TPPU, Mahfud Md mengungkap polemik anggota satuan tugas (Satgas) pengungkapan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu, merupakan bagian Kemenkeu.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena memang masalah tersebut berada di lingkungan Kemenkeu.
"Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan Bea Cukai itu adalah Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023).
Mahfud menjelaskan pihak Kemenkeu yang ke depan memiliki hak menindaklanjuti temuan-temuan Komite TPPU.
Oleh karena itu, dia menyebutkan anggota Komite TPPU tetap diisi pejabat Kemenkeu.
"Jadi, tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti menindaklanjuti dan punya kewenangan Pro Justitia," tegasnya.
Namun, Mahfud mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kelompok kerja Komite TPPU.
Menurutnya, anggota kelompok kerja Komite TPPU diisi oleh tenaga ahli bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli, di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan," imbuhnya.(lpk)
Load more