Penganiayaan itu dilakukan selama korban dan ibunya tinggal bersama tersangka di Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
"Jadi periode penganiayaan itu dilakukan sekitar 1 bulanan. Meski ibunya tahu, tapi tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka bila menceritakan tidak akan dia nikahi," urainya.
Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa bak mandi warna hijau, gayung warna biru, dan panci almunium.
"Alat itu kita jadikan BB karena dipakai untuk melukai korban seperti gayung untuk menyiram bayi dengan air panas," paparnya.
Pelaku diamankan setelah Paman korban melapor, setelah itu Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan dan tak kurang 1x24 jam berhasil diamankan pada Minggu, (24/10/2021) sekitar pukul 2.00 WIB.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara (Edy Cahyono/act).
Load more