"Hal ini sangat mengkhawatirkan dan memperlihatkan betapa sulitnya mengajukan laporan polisi terhadap MDS," ujar Mangatta.
Untuk diketahui sebelumnya, AGH (15), mantan kekasih Mario Dandy Satriyo yang juga terdakwa anak dalam kasus penganiayaan MDS terhadap David Ozora malaporkan MDS ke Polda Metro Jaya.
"Kami selaku tim penasihat hukum AG korban tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh MDS menyampaikan telah mengajukan laporan polisi terhadap MDS," kata Mangatta saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Menurut Mangatta, hubungan seksual yang dilakukan antara MDS (dewasa) dengan AG (anak) adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape.
"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," ucap Mangatta.
Sekadar informasi, statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.
Load more