Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR RI pada Kamis 4 Mei 2023.
RUU itu telah diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih mendalam.
"Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana, itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/3/2023).
Kemudian Mahfud MD katakan, surat kedua merupakan surat tugas yang berisikan empat pejabat yang bakal mengawal untuk pembahasan bersama anggota DPR RI.
Menurutnya, pembahasan RUU perampasan aset itu diperkirakan akan rampung dalam dua kali masa sidang untuk menjadi sebuah Undang-undang yang sah.
"Ndak bisa diperkirakan, kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya Undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," ujar dia.
Sebelumnya, Mahfud MD berbicara mengenai perkembangan terbaru proses Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, dirinya memimpin jalannya rapat teknis mengenai RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah Kementerian dan Lembaga yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PPATK, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.
Mahfud MD mengungkapkan terhadap draf RUU Perampasan Aset itu sudah diparaf oleh Menteri dan Lembaga yang bersangkutan.
"Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala ketua lembaga yang terkait dalam hal ini Kemenkumham kemudian Menteri Keuangan Jaksa Agung Kapolri kepala PPATK dan saya selaku Menko polhukam sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud MD dalam keterangan persnya, Jumat (14/4/2023).
Mahfud MD menuturkan, bahwa setelah naskah tersebut ditandatangani oleh para Menteri dan Kepala Lembaga terkait, maka tahap selanjutnya naskah tersebut akan dibawa ke DPR untuk dibahas.
Lalu, Mahfud MD katakan, Presiden Jokowi terus mendorong agar RUU itu segera disahkan.
"Nah Oleh sebab itu insya Allah dalam waktu yang tidak lama rancangan undang-undang perampasan aset ini akan segera dikirim ke DPR. Karena presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional, atau konsistensi narasi itu, kalau masih ada (perbaikan) itu nanti akan disisir lagi dalam 3 hari ke depan," kata Mahfud.
Lanjut Mahfud utarakan harapannya, agar proses RUU itu berjalan dengan cepat, "Sehingga nanti begitu presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan, jadi tidak ada masalah di tingkat internal pemerintah mudah-mudahan ini berjalan lancar," ujarnya. (rpi/aag)
Load more