Bekasi, tvOnenews.com - Buntut viralnya kasus karyawati perusahaan kosmetik Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang diajak manajernya staycation di hotel. Ternyata, menuai perhatian publik, hingga membuat Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun gunung, atau mulai pasang badan dalam membela korban tersebut.
Bahkan tak hanya itu saja, Wakil Gubernur Jawa Barat (Wagub Jabar), Uu Ruzhanul Ulum pun geram melihat kasus karyawati yang diajak staycation manajer sebuah perusahaan kosmetik, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat itu.
"Jangan sampai hanya karena kebutuhan akan pekerjaan, harga diri jadi direndahkan. Maka dari itu, kepada seluruh pihak, untuk menjaga moral dan akhlak," pungkas Wagub Jabar, yang akrab disapa Uu, kepada tvOnenews.com, Minggu (7/5/2023).
Ia menuturkan seperti itu, tak lain agar tidak terjerumus pada jurang kemaksiatan, yang pastinya akan merugikan korban dan pelakunya.
"Masalah perpanjangan kontrak yang harus melakukan tindakan tak senonoh dan tak sejalan dengan agama. Maka dia saya minta tolong, kalau ada yang meminta itu dengan tujuan untuk memperpanjang kontrak, mencari tenaga kerja ataupun bekerja di suatu tempat, mohon dipikir ulang," pungkas Uu.
Jangan sampai kata Uu, demi mencari materi tapi ada kemaksiatan. Mencari kerja tapi ada kedurhakaan. Oleh karena itu, tolong jaga moral dan akhlak pribadi untuk kebaikan kita semua.
"Karena kunci sukses adalah moral dan akhlak. Harap kuat dari rayuan semacam itu,” kata Uu Ruzhanul.
Selain itu, UU juga meminta kepada para pekerja untuk berani speak up atau melapor dan tidak takut, bila mendapatkan perlakuan kurang baik dari perusahaan tempat mereka bekerja ke stakeholder terkait.
Baik kepada pemerintah melalui dinas yang telah ditunjuk, maupun kepada aparat penegak hukum (APH). Terlebih kejadian di Cikarang ini merupakan salah satu perbuatan asusila.
“Kita bisa melapor ke dinas atau orang tertentu yang bisa menyelesaikan itu. Sanksinya jelas, kan ada undang-undang baru,” ucapnya.
Selain Wagub Jabar, LPSK juga ikut berkomentar dalam kasus pelecehan seksual yang sedang viral itu. Bahkan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) siap memberikan perlindungan kepda korban staycation Cikarang yang mengalami dugaan pelecahan seksual saat ingin memperpanjang kontrak kerja di perusahaan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo menegaskan, meskipun belum ada permohonan dari korban Staycation Cikarang, LPSK menyatakan siap melindungi korban.
“Kami sudah nyatakan siap lindungi Korban, tp blm ada permohonan” kata Hasto Minggu, 07 Mei 2023.
LPSK pun berencana akan pro aktif kepada korban untuk mendatangi korban guna memberikan perlindungan.
"Minggu depan LPSK akan pro aktif mendatangi korban." pungkas Hasto.
Untuk diketahui, seorang karyawati Cikarang berinisial AD (23) menjadi korban pelecehan seksual atasannya di sebuah perusahaan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kabar yang beredar, apabila AD tak memenuhi permintaan manajernya untuk staycation di hotel, maka kontrak kerjanya di perusahaan tersebut tidak diperpanjan.
Ironinya lagi, AD sering sekali dibujuk rayu oleh atasannya untuk melakukan hal-hal di luar pekerjaan selama enam bulan dia bekerja di perusahaan tersebut.
Tak tahan dengan tingkah manajernya, AD pun membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). Bahkan, dia melaporkan atasannya itu dengan dua pasal.
Selain itu, AD juga menyerahkan bukti-bukti kepada pihak kepolisian. Dan, menurut rumor pada hari Senin (8/5/2023) polisi akan lakukan rilis soal kasus tersebut kepada awak media. (aag)
Load more