Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebutkan tidak ada masalah soal penetapan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di Pemilu 2024. Dia menegaskan hal itu sudah dibahas oleh pihaknya.
Sebagai informasi, draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah disahkan menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengalami perubahan.
Dalam Pasal 8, terdapat perubahan terkait penghitungan jumlah anggota perempuan di Pemilu 2024. Jumlah anggota perempuan dibulatkan berdasarkan penghitungan desimal.
“Itu masih dalam range, atas bawah, masih memenuhi syarat. Tapi bahwa teman-teman perempuan mau itu dibulatkan ke atas, kan misal gini, kalau 0,5 ke satu, 0,2 ke nol. Itu tafsir saja," kata Mardani di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Ketua DPP PKS ini menilai perubahan penghitungan yang baru ini tidak berada di luar jangkauan. Menurut Mardani, persoalan ini hanya karena perbedaan tafsir.
Selain itu, dia mengatakan perubahan ini juga sudah dibahas bersama KPU sesuai fakta lapangan. Dia lantas membantah bahwa perubahan ini atas permintaan internal DPR kepada KPU.
Load more