"Selanjutnya membawa atau repatriasi WNI yang terlibat jaringan scamming ke Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Polri bersama Philipine National Police (PNP) bekerja sama membongkar jaringan scamming internasional terbesar di Filipina. Dari hasil pengungkapan, setidaknya ada sekitar seribu pelaku dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Diantara ribuan pelaku yang diamankan, ada sebanyak 154 Warga Negara Indonesia (WNI). 9 orang WNI berstatus saksi dan 2 lainnya sudah ditetapkan tersangka. (aag)
Load more