Jakarta, tvOnenews.com-Sidang vonis kasus peredaran narkoba dengan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody akan digelar pagi ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Sebelumnya, Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dituntut hukuman mati oleh jaksa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ”Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” papar JPU.
Menurut Jaksa, ada delapan poin yang memberatkan hukuman untuk Teddy. Antara lain, perbuatan terdakwa sebagai kapolda Sumbar telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, perbuatan Teddy yang saat itu menjabat kapolda Sumbar tidak mencerminkan perilaku penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas narkotika. ”Malah melibatkan diri dan anak buah, menggunakan jabatan, untuk mengedarkan narkotika. Sangat kontradiksi dengan jabatannya sebagai kapolda,” paparnya.
Usai pembacaan tuntutan, Teddy hanya terdiam, tersenyum dan melambai pada pengunjung sidang. Teddy menjadi orang kedua di jajaran petinggi Polri yang dituntut hukuman mati. Orang pertama adalah Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (bwo)
Load more