Sebab, Hotman menegaskan bahwa kliennya itu adalah perwira polisi dengan segudanh prestasi, termasuk dari Presiden RI.
"Yakin, karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ucapnya.
Dia menjelaskan, hal itu ia yakini sebab jika merujuk hukum acara pidana, Teddy Minahasa tidak terbukti dalam perkara narkoba.
Sebab, dia menilai alat bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak lengkap.
"Kalau pun dinyatakan bersalah,gak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakarta Barat yang menuntut seorang narkobanya hampir 20 kilogram, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kilogram cuma 17 tahun," pungkasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa, (9/5/2023).
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Load more