Jakarta, tvOnenews.com - Sebelum keluar putusan atau vonis kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, yakni Hotman Paris sudah yakin bahwa kliennya akan bebas dari hukuman mati.
Hotman merasa dirinya lebih senior jika dibandingkan dengan majelis hakim.
Sebab itu, meskipun dinyatakan bersalah, Hotman yakin betul bahwa Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati.
"Saya yakin, kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior insting saya mengatakan gak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
"Saya udah 40 tahun kok, mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," katanya.
Sebab, Hotman menegaskan bahwa kliennya itu adalah perwira polisi dengan segudanh prestasi, termasuk dari Presiden RI.
"Yakin, karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ucapnya.
Dia menjelaskan, hal itu ia yakini sebab jika merujuk hukum acara pidana, Teddy Minahasa tidak terbukti dalam perkara narkoba.
Sebab, dia menilai alat bukti dan saksi yang dihadirkan selama persidangan tidak lengkap.
"Kalau pun dinyatakan bersalah,gak ada alasan hukuman mati, kenapa, saya kasih 12 putusan PN Jakarta Barat dan Kejaksaan Jakarta Barat yang menuntut seorang narkobanya hampir 20 kilogram, cuma di bawah 20 tahun ada yang 6 kilogram cuma 17 tahun," pungkasnya.
Diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Selasa, (9/5/2023).
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, hakim tegaskan perbuatannya tidak dapat dibenarkan.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (9/5/2023).
Dalam sidang, majelis hakim mengungkapkan tidak ada hal yang dapat menghapuskan kesalahan Teddy Minahasa.
Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tidak dapat dibenarkan.
"Selama pemeriksaan terdakwa, majelis hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan," ucap Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, hakim tegaskan perbuatannya tidak dapat dibenarkan. Dok: Julio Trisaputra-tvOne
Hal ini disampaikan Jon saat membacakan unsur-unsur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terpenuhi dalam dakwaan Teddy Minahasa. Unsur pertama, yakni unsur setiap orang.
Menurut hakim, Teddy Minahasa sebagai seorang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini berdasarkan dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
"Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," kata Jon.
Hakim memandang bahwa selama persidangan berlangsung Teddy Minahasa selalu kooperatif dan dapat menjawab setiap pertanyaan dari majelis hakim dengan jelas.
Selain itu, Teddy Minahasa juga dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
"Bahwa yang diadili dalam perkara ini adalah Teddy Minahasa Putra dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan terdakwa mampu merespon pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan jelas," ucap hakim.
Dengan demikian, hakim menilai bahwa cukup beralasan bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum.
Diketahui, dalam perkara ini, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan tuntutan hukuman mati. Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa—Hotman Paris - meyakini kliennya akan bebas dari hukuman mati.
Hotman merasa dirinya lebih senior dari majelis hakim. Sebab, meskipun dinyatakan bersalah Hotman yakin betul bahwa Teddy Minahasa tidak akan divonis hukuman mati.
"Saya yakin kalau pun dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan tidak akan hukuman mati," kata Hotman kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
"Saya sudah 40 tahun. Mungkin saya lebih senior dari hakim dalam bidang hukum acara," ujarnya. (rpi/nsi/muu)
Load more