"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit belit," tambah hakim.
Selain itu, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat, yang mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika.
"Jadi, sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," jelasnya.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi kepolisian," lanjutnya.
Selain itu, hakim menilai perbuatan Teddy Minahasa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Load more