Buleleng, tvOnenews.com - Dosen pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Buleleng, Bali, berinisial PPA (33) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Buleleng, Bali.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik satreskrim Polres Buleleng setelah memiliki cukup bukti atas upaya pelecehan seksual yang dilakukan tersangka terhadap mahasiswinya sendiri beinisial RD (22).
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengkonfirmasi bahwa kasus ini bukan pemerkosaan tetapi pelecehan seksual terhadap korban.
“Ini kasus pelecehan seksual secara fisik bukan kasus terkait pemerkosaan," kata AKBP Dhanuardana, di Mapolres Buleleng, Bali, Selasa (9/5).
Kronologi pelecehan seksual terjadi pada Kamis (4/5) saat korban membuat status di whatsApp sekitar pukul 22:42 WITA dan mengeluhkan permasalahan keluarga serta kesulitan membuat skripsi.
Setelah pelaku sampai di halaman parkir indekos korban yang ada di wilayah Kota Singaraja, Buleleng, Bali, tersangka dijemput korban menuju kamar indekos korban yang berada di lantai dua.
Selanjutnya, di kamar kos korban pintu kamar tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka, lalu korban memberikan snack dan biskuit kepada tersangka sambil korban bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya kepada tersangka yang merupakan dosen pembimbingnya, saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.
Namun, saat duduk berdampingan itulah di atas tempat tidur kos korban, tersangka memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan korban, kemudian tersangka memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban, karena korban merasa tidak nyaman kemudian merubah posisi duduknya.
"Dari kegiatan tersebut korban merasa tidak nyaman dan menghindar dengan cara mengubah posisi duduk dan keluar dari kamar. Lalu, pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud menarik korban kembali masuk ke kamar dan menarik pinggang korban kedua tangan untuk melakukan kegiatan lainnya," imbuhnya.
Namun, saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kos dengan alasan kamat kos dalam keadaan panas. Saat korban di depan pintu kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan pelaku dengan maksud korban kembali masuk ke kamar kos dan niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan.
"Namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 WITA pada Jumat tanggal 5 Mei 2023," jelasnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke Polres Buleleng pada Jumat (5/5). Lalu, pihak kepolisian langsung merespon dengan cepat melakukan permintaan keterangan terhadap korban dan juga menangkap tersangka di rumahnya yang ada di Jalan Pulau Komodo, Singaraja, Buleleng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta lainnya serta didukung dengan bukti pendukung lainnya, kemudian terhadap tersangka sejak Sabtu (6/5) telah diamankan untuk 20 hari kedepan dan tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
AKBP Dhanuardana juga mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan selama ini tidak ada pengancaman terhadap korban dan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait apakah ada korban lainnya karena dari pengakuan tersangka baru pertamakali melakukannya.
"Tidak ada pengancaman, modusnya mendatangi korban dengan bercerita keluarga si korban karena ada permasalahan dan skripsi si korban yang belum selesai," ujarnya.
"Himbauan kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, bila menyampaikan keluhan terhadap masalah yang dialami bagi para pelajar, mahasiswi lebih baik sampaikan kepada orang tua secara langsung, karena bila disampaikan di media sosial maka akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari yang membaca dan melihat," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Kasat Reskrim Polres Buleleng, Bali, AKP Picha Armedi mengungkap motif seorang dosen berinisial PPA (33) yang nekat melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswisnya.
AKP Picha mengatakan, bahwa tersangka PPA melakukan hal itu atas keinginan dirinya dan juga adanya kesempatan pada saat malam itu.
"Untuk motifnya sendiri keinginan dosennya mencoba untuk mengajak korban untuk melakukan persetubuhan cuman ditolak sama korban ini. Dan korbannya merasa tidak nyaman dan ditolak," kata dia, saat dihubungi Senin (8/5).
"Dari pengakuannya ada kesempatan pada waktu itu dan kebetulan susananya malam. Dan di kosan mereka berdua di sana, jadi si dosen mungkin tertarik dengan korban ini, dia mencoba di sana untuk melakukan pelecehan itu," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa si tersangka atau dosen ini mengajar di ilmu kesehatan masyarakat dan titelnya sudah doktor. Selain itu, tersangka PPA sudah memiliki istri dan satu anak dan si korban atau mahasiswi sudah semester 8.
"Kebetulan yang bersangkutan mengajar di ilmu kesehatan masyarakat dan pelakunya sudah (titelnya) doktor. Yang bersangkutan sudah berkeluarga dan punya anak satu, untuk korban semester 8," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa tersangka PPA baru pertamakali ke tempat indekos korban dan juga baru pertamakali melakukan pelecehan seksual.
"Jadi baru pertamakali itu. Karena korban awal mulanya dia (korban) pasang status terkait dengan permasalahan keluarga dan masalah di kampusnya terkait penyusunan skripsi dan di situlah pelaku mencoba mengeceks dan mencoba pergi ke kos (korban) untuk membantu menyelesaikan masalah," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian masih mendalami apakah tersangka PPA ini telah melakukan kepada para mahasiswi lainnya atau hanya korban, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kalau sejauh ini karena kita belum menemukan fakta lain baru satu kali ini saja. Tapi soal itu (korban lainnya) tetap kita dalami kalau ada korban-korban berikutnya dan kita juga masih melakukan pendalaman," ujarnya. (awt/gol)
Load more