Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman seumur hidup penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Adapun sederet respons Hotman Paris usai mendengarkan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Saragih pada Selasa (9/5/2023).
Pertama, Hotman mengucapkan syukur bahwa ternyata putusannya majelis hakim bukan hukuman mati. Hal ini sesuai dengan prediksi Hotman. Ia meyakini bahwa kliennya tidak akan dijatuhkan hukuman mati.
"Syukur bukan hukuman mati, itu dulu.
Jadi bukan hukuman mati," ungkap Hotman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Load more