Kedua, Hotman mengatakan bahwa perjalanan upaya hukum kliennya belum selesai sampai disini. Dia menyebut, upaya membela kliennya tidak sampai di tingkat pengadilan satu saja.
Menurut dia, masih banyak upaya untuk meringankan hukuman perwira tinggi polisi itu.
"Kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," ucapnya.
Ketiga, Hotman menilai bahwa majelis hakim hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste atau hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa," katanya.
Keempat, Hotman menyebut, bahwa masih banyak hal yang disebutkan oleh saksi ahli yang dihadirkan, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Load more