"Menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," kata Hotman.
"Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, gak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," tambahnya.
Keenam, dia menilai bahwa putusan majelis hakim masih sangat mengambang dan mengesampingkan UU ITE.
"Sangat mengambang dan yang paling parah adalah yang sama sekali mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat Whatsapp harus digital forensik secara utuh," jelas dia.
Terakhir, Hotman menyebut terdapat banyak kejanggalan dari bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Pasalnya, menurut dia, bukti chat antara Teddy dengan terdakwa perkara narkoba lain tidak sepenuhnya ditampilkan alias dipotong.
Load more