Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman seumur hidup penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Adapun sederet respons Hotman Paris usai mendengarkan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Saragih pada Selasa (9/5/2023).
Pertama, Hotman mengucapkan syukur bahwa ternyata putusannya majelis hakim bukan hukuman mati. Hal ini sesuai dengan prediksi Hotman. Ia meyakini bahwa kliennya tidak akan dijatuhkan hukuman mati.
"Syukur bukan hukuman mati, itu dulu.
Jadi bukan hukuman mati," ungkap Hotman kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kedua, Hotman mengatakan bahwa perjalanan upaya hukum kliennya belum selesai sampai disini. Dia menyebut, upaya membela kliennya tidak sampai di tingkat pengadilan satu saja.
Menurut dia, masih banyak upaya untuk meringankan hukuman perwira tinggi polisi itu.
"Kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)," ucapnya.
Ketiga, Hotman menilai bahwa majelis hakim hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste atau hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa," katanya.
Keempat, Hotman menyebut, bahwa masih banyak hal yang disebutkan oleh saksi ahli yang dihadirkan, tetapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September agar musnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali. Seharusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak seharusnya dipertimbangkan," ujar dia.
Hotman menyebut, Teddy telah memerintahkan anak buahnya untuk memusnahkan sabu-sabu saat akan bertransaksi dengan Linda agar segera dibatalkan.
Namun, hal tersebut tidak jadi bahan pertimbangan hakim.
"Karena apa, sebagian contoh orang bisa aja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," kata dia.
Kelima, mengenai menikmati uang, Hotman membantah bahwa kliennya telah menikmati uang dari hasil menjual narkotika jenis sabu.
Menurut dia, tidak ada saksi yang mampu membuktikan kalau jenderal bintang dua itu telah menerima uang hasil penjualan barang haram.
"Menikmati uang, mana ada, tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," kata Hotman.
"Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, gak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi, jadi semua putusan hakim itu mengambang," tambahnya.
Keenam, dia menilai bahwa putusan majelis hakim masih sangat mengambang dan mengesampingkan UU ITE.
"Sangat mengambang dan yang paling parah adalah yang sama sekali mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat Whatsapp harus digital forensik secara utuh," jelas dia.
Terakhir, Hotman menyebut terdapat banyak kejanggalan dari bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Pasalnya, menurut dia, bukti chat antara Teddy dengan terdakwa perkara narkoba lain tidak sepenuhnya ditampilkan alias dipotong.
"Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," pungkasnya. (rpi)
Load more