"Kami melihat kasus ini seperti ada yang menunggangi, karena angkanya sangat kecil untuk Ibu Natalia," kata Ayu.
Menurutnya, Natalia Rusli sangat yakin PN Jakarta Barat bakal memvonis bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Sebab, dia menuturkan kerugian korban dalam perkara tersebut hanya mencapai Rp45 juta.
Ayu menjelaskan, uang yang diterima oleh Kantor Master Trust Law Firm digunakan untuk operasional dan itu merupakan hak dari terdakwa Natalia Rusli dan timnya.
"Karena NR dan tim telah melaksanakan kewajibannya seperti yang tertuang di dalam surat kuasa," jelasnya.
Dia menuturkan pemberian kuasa tersebut seperti membuat laporan polisi, melakukan pendampingan ketika korban melakukan kesaksian sebagai korban penipuan Indosurya dan berkoordinasi dengan lawyer Indosurya (Adv Junivers Girsang).
Selain itu, tambah Ayu, Natalia Rusli sudah ingin mengembalikan uang korban VS sebesar Rp55 juta. Artinya, korban mendapatkan uang lebih dari pengembalian dana.
Load more