Nunukan - Sebanyak tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia terpapar Covid-19 setelah dilakukan tes polymerase chain reaction (PCR) kedua dalam masa karantina di Rusunawa Nunukan.
Dengan demikian, dari 193 orang PMI yang dideportasi dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (21/10), ada total 17 orang yang terpapar Covid-19, ungkap Kepala UPT BP2MI Nunukan AKBP FJ Ginting melalui Kasi Perlindungan PMI, Arbain, di Nunukan, Jumat.
Sedangkan sebelumnya, hasil tes PCR pertama di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan ditemukan 14 PMI yang dideportasi dari Malaysia, positif Covid-19 dan sekarang masih menjalani isolasi di RSUD Nunukan. "Jadi ada lagi tiga orang PMI yang dideportasi yang positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR kedua oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nunukan sehingga totalnya sebanyak 17 orang," kata Arbain.
Selain itu, lanjut dia, ada juga lima orang PMI yang pulang mandiri dari Sarawak, Malaysia melalui Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, yang positif Covid-19 sehingga semuanya berjumlah 22 orang.
Mengenai PMI yang dideportasi maupun pulang mandiri tersebut saat ini dalam penanganan Satgas Covid-19 untuk perawatannya. Bahkan, kata Arbain, dari 22 PMI asal Malaysia yang terpapar Covid-19 ada yang masih berusia belia (anak-anak).
Arbain mengakui, semua PMI deportasi resmi telah memiliki bukti tes PCR negatif dari Malaysia. Namun setelah dilakukan tes PCR ulang ternyata ada yang positif. "Semua PMI yang terpapar Covid-19 bersama keluarganya belum dipulangkan ke daerah asal," kata dia.
Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan masih terus memantau dan menangani para pekerja migran yang positif Covid-19 hingga benar-benar sembuh dan kembali ke rumah rumah masing-masing dalam kondisi sehat. (ari/ant)
Load more