Jakarta, tvOnenews.com - Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar di Bekasi, Jawa Barat, berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi pada hari Selasa (9/5) pukul 21.45 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu.
Penangkapan tersangka saat keduanya berada di Apartemen Sayana Lantai 21 kamar nomor 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian, usai penangkapan keduanya, lanjut Djuhandhani, penyidiklangsung melakukan pengembangan guna mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selain di rumah pelaku Andri Satria, penyidik juga langsung melakukan penggeledahan di rumah kediaman milik pelaku lainya, Anita Setia Dewi di Apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26 kamar 2601.
Diketahui, kasus TPPO ini berawal dari laporan keluarga korban 20 WNI yang disekap di Myanmar ke Bareskrim Polri pada tanggal 2 Mei lalu. Laporan polisi dengan nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan dinaikkan status penanganannya ke tahap penyidikan pada hari Senin (8/5/2023).
Usai keluarga melaporkan TPPO tersebut, pihak kepolisian pun cepat bergerak hingga akhirnya 20 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar, akhirnya berhasil dibebaskan pada hari Sabtu (6/5/2023) secara dua tahap. Tahap pertama sebanyak empat orang dan tahap kedua sebanyak 16 orang.
Load more