“Ayat 2 dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat 1, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pada pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ujarnya.
Diketahui, dalam Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terdapat perubahan terkait penghitungan jumlah anggota perempuan di Pileg 2024. Jumlah anggota perempuan awalnya direvisi menjadi dihitung berdasarkan pembulatan desimal matematika.
Namun, penghitungan itu akan diubah menjadi hanya pembulatan ke atas setelah mendapat kritik.
“Akan dilakukan perubahan menjadi:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” jelasnya. (saa)
Load more