Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) yang terlanjur mendaftarkan calegnya sebelum ada revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Hasyim mengatakan masa perbaikan itu akan dibuka sampai pada 14 Mei 2023 atau hari terakhir pendaftaran caleg.
“Di antara pasal 94 dan 95 disisipkan 94a sehingga berbunyi seperti berikut yang akan kita masukan dalam revisi PKPU 10/2023:
Ayat 1 bagi parpol peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, maksudnya perubahan, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, artinya masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023,” jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).
Jika parpol tersebut belum sempat melakukan perbaikan, maka pihaknya akan membuka sesi khusus perbaikan setelah masa pendaftaran caleg selesai.
“Ayat 2 dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud ayat 1, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pada pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ujarnya.
Diketahui, dalam Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, terdapat perubahan terkait penghitungan jumlah anggota perempuan di Pileg 2024. Jumlah anggota perempuan awalnya direvisi menjadi dihitung berdasarkan pembulatan desimal matematika.
Namun, penghitungan itu akan diubah menjadi hanya pembulatan ke atas setelah mendapat kritik.
“Akan dilakukan perubahan menjadi:
Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” jelasnya. (saa)
Load more