Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Dody menyebut, pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. Dia meyakini bahwa keadilan akan berpihak padanya.
"Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada," kata Dody usai sidang ditutup di Ruang Kusumah Atmadja, Rabu (10/5/2023).
Kemudian, Dody menyebut bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan oleh atasannya di institusi Polri, yakni Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang juga terjerat dalam kasus ini.
"Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan," tegas Dody.
Load more