"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika, menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan terkait putusan tersebut.
"Hal meringankan, terdakwa jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," imbuhnya.(lpk)
Load more