Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Linda Pujiastuti (mami Linda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana turut serta menjual narkoba jenis sabu-sabu bersama Teddy Minahasa Putra.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti bersalah melakukan tanpa hak atau melawan hukum.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar rupiah, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakbar, Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023).
Menurut Hakim Jon, Linda terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Dia mengatakan Linda juga terbukti menikmati hasil penjualan narkoba untuk keperluan pribadi.
Menurutnya, terdapat hal-hal memberatkan untuk putusan terhadap terdakwa Linda Pujiastuti.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika, menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal meringankan terkait putusan tersebut.
"Hal meringankan, terdakwa jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum," imbuhnya.(lpk)
Load more