Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Thomas Djamaluddin sudah diperiksa oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Senin (8/5/2023).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Rabu.
Thomas Djamaluddin diperiksa dalam perkara ujaran kebencian yang menjerat rekannya Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian, terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun FB yang ditanggapi oleh tersangka APH, telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023," kata Nurul Azizah.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso membenarkan pemeriksaan tersebut namun tidak mau berkomentar lebih lanjut.
AP Hasanuddin ditetapkan tersangka karena mengunggah komentar pada akun media sosial Facebook yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
Load more