Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif, Adriel Viari Purba menanggapi putusan majelis hakim terkait status justice collaborator (JC) yang ditolak.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menilai tidak ada surat rekomendasi dari LPSK terkait status JC kepada para terdakwa.
Adriel menyebutkan pihaknya masih berkeyakinan bahwa status JC kepada para terdakwa sudah sesuai prosedur.
"Menurut kami sudah sesuai prosedur rekomendasi LPSK," kata Adriel di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
Namun, dia menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim terkait penolakan status JC.
"Kalau dari kami, itu tetap wewenang mutlak dari majelis. Ada beberapa perkara yang rekomendasi LPSK ditemukan. Tuntutan dalam jaksa penuntut umum (JPU) tidak dibuat, tetapi putusan diterima," tambahnya.
Load more