Saat mendapati ciri-ciri pelaku di Pulau Tinjil, pihak kepolisian sempat hilang dari pantauan pihak kepolisian.
Alhasil, pada Selasa (2/5/2023) di Pelabuhan Pulau Tinjil, Banten polisi mendapati satu speadboad terparkir dan satu kapal nelayan yang bergerak ke laut.
Lantas pihak kepolisian kemudian menghentikan kapal tersebut dengan seroang pelaku yang memilih menyeburkan diri ke laut.
"Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," kata Mukti.
"Setelah digeledah ditemukan lima jerigen diduga berisi sabu cair dan tiga orang salah satunya WNA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi," sambungnya.
Adapun atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (raa/muu)
Load more