Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri gagalkan peredaran ratusan kilogram sabu cair jaringan internasional di Indonesia.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap pihaknya meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB terkait penyelundupan ratusan kilogram sabu cair tersebut.
"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram jaringan Iran-Indonesia," kata Mukti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Mukti menuturkan kasus tersebut terbongkar bermula dari adanya upaya penyelundupan ratusan kilogram sabu cair tersebut dari Iran melalui perairan Jambi.
Menurutnya ratusan kilogram sabu cair tersebut bakal diterima seorang narapidana yang berada di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Mendapati adanya pengiriman ratusan kilogram sabu cair itu, pihak kepolisian lantas menelusuri keberadaan pelaku tersebut di Pulau Tinjil.
Saat mendapati ciri-ciri pelaku di Pulau Tinjil, pihak kepolisian sempat hilang dari pantauan pihak kepolisian.
Alhasil, pada Selasa (2/5/2023) di Pelabuhan Pulau Tinjil, Banten polisi mendapati satu speadboad terparkir dan satu kapal nelayan yang bergerak ke laut.
Lantas pihak kepolisian kemudian menghentikan kapal tersebut dengan seroang pelaku yang memilih menyeburkan diri ke laut.
"Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," kata Mukti.
"Setelah digeledah ditemukan lima jerigen diduga berisi sabu cair dan tiga orang salah satunya WNA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi," sambungnya.
Adapun atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (raa/muu)
Load more