Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum TNI yakni Prada MW tabrak pasangan suami istri di di Jalan Raya Kampung Sawah, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Akibatnya Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya II/Cijantung resmi menetapkan Prada MW sebagai tersangka tabrak lari yang menewaskan Sonder Simbolon dan Tiurmaida.
Hal itu disampaikan Komandan Denpom Jaya II/Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana saat jumpa pers di Markas Denpom Jaya II/Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
"Prada MW, kami jerat 3 pasal, yaitu Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 531 KUHP. Tersangka lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," katanya.
Ancaman hukumannya, kata dia, maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Load more