Jakarta, tvOnenews.com-Redaksi Kompas TV dan Kompas.com digugat seorang youtuber karena mengunggah pada akun youtube berita utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang membengkak Rp 8,5 triliun. Menurut Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, seluruh materi visual yang digunakan untuk membuat berita berasal dari akun youtube resmi PT KCIC.
"Anehnya visual yang sama pernah digunakan untuk membuat berita uji coba kereta api cepat di sela perhelatan G20 sekitar bulan November 2022 dan tidak dipersoalkan," ujar Rosi.
Pihak youtuber melalui pengacara meminta Kompas membayar uang senilai Rp 200 juta per video yang jika ditotal menjadi sekitar Rp 1,3 miliar. Gugatan youtuber ini, ujar Rosi, diketahui pihak PT. KCIC karena yang menggugat adalah salah satu dari 25 content creator binaan PT KCIC.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Kompas TV berdiskusi dengan Dewan Pers, AJI dan Forum Pemred karena ada ancaman terhadap kebebasan pers gaya baru dengan menggunakan global platform, dalam hal ini akun youtube.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyesalkan apa yang dialami Kompas TV terkait pemberitaan utang Kereta Cepat Indonesia-China. Seharusnya segala hal terkait sengketa berita diselesaikan sesuai ketentuan undang-undang. Sementara Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad menyatakan kasus Kompas TV perlu menjadi perhatian agar tidak terulang kembali. "Harus diantisipasi agar tak mengusik kebebasan pers di tanah air," ujar Arifin. (bwo)
Load more