Laporan tersebut dilayangkan pihak ke Polsek Penjaringan dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ.
Sementara Kapolsek Penjaringan, M Probandono Bobby Danuardi mengungkap pihaknya telah menangkap Lusiana usai tujuh tahun menjadi buronan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau perencanaan pembunuhan terhadap suaminya Gerry Tanuwijaya.
Bobby memuturkan saat ini pelaku Lusiana sudah dilakukan penahanan sembari proses pemberkasan.
Menurutnya penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 4 Mei 2023.
"Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu di sana. Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan 4 Mei. Tinggal nunggu P21 (lengkap)," kata Bobby saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Adapun pelaku Lusiana disangkakan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP. (raa/muu)
Load more